Bea Keluar 3%, Harga CPO Turun US$ 50 per Ton
Jakarta - Kenaikan tarif Bea Keluar (BK) CPO menjadi 3% per 1 Juni 2009 ini ternyata efektif menurunkan harga CPO di dalam negeri sekitar US$ 50 per ton.
Demikian disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian bidang Pertanian dan
Kelautan Bayu Krisnamurthi ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng,
Jakarta, Senin (15/6/2009).
"Kenaikan BK menurunkan harga CPO di dalam negeri kurang lebih US$ 50 per ton. Sekarang orang lebih memilih untuk tidak ekspor karena tarif bea keluar naik. Bea keluar ini membuat disinsentif pada pasar ekspor CPO sebesar 3% dikalikan US$
700," tuturnya.
Bayu mengatakan, penurunan harga CPO dalam negeri ini pada akhirnya akan turut
menurunkan harga minyak goreng dalam negeri.
"Namun penurunannya tidak terjadi cepat, akan ada lag time, namun biasanya
dengan penurunan harga CPO ini, harga minyak goreng akan lebih mudah untuk
turun," katanya.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang
penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, maka
diputuskan bea keluar baru.
Terhadap penetapan dan pengenaan tarif bea keluar terhadap barang ekspor berupa
kelapa sawit dan CPO dan produk turunannya, maka berlaku ketentuan:
* Untuk harga referensi hingga US$ 700 per ton, maka tarif bea keluarnya adalah 0%
* Untuk harga referensi US$ 701-750 per ton, maka bea keluarnya adalah 1,5%
* Untuk harga referensi US$ 751-800 per ton, maka bea keluarnya adalah 3%
* Untuk harga referensi US$ 801-850 per ton, maka bea keluarnya adalah 4,5%
* Untuk harga referensi US$ 751-900 per ton, maka bea keluarnya adalah 6%
* Untuk harga referensi US$ 901-950 per ton, maka bea keluarnya adalah 7,5%
* Untuk harga referensi US$ 951-1.000 per ton, maka bea keluarnya adalah 10%
* Untuk harga referensi US$ 1.001-1.050 per ton, maka bea keluarnya adalah 12,5%
* Untuk harga referensi US$ 1.051-1.100 per ton, maka bea keluarnya adalah 15%
* Untuk harga referensi US$ 1.101-1.150 per ton, maka bea keluarnya adalah17,5%
* Untuk harga referensi US$ 1.151-1.200 per ton, maka bea keluarnya adalah 20%
* Untuk harga referensi US$ 1.201-1.250 per ton, maka bea keluarnya adalah 22,5%
* Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan US$ 1.251 per ton, maka bea keluarnya adalah 25%.
sumber : detik.com
Demikian disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian bidang Pertanian dan
Kelautan Bayu Krisnamurthi ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng,
Jakarta, Senin (15/6/2009).
"Kenaikan BK menurunkan harga CPO di dalam negeri kurang lebih US$ 50 per ton. Sekarang orang lebih memilih untuk tidak ekspor karena tarif bea keluar naik. Bea keluar ini membuat disinsentif pada pasar ekspor CPO sebesar 3% dikalikan US$
700," tuturnya.
Bayu mengatakan, penurunan harga CPO dalam negeri ini pada akhirnya akan turut
menurunkan harga minyak goreng dalam negeri.
"Namun penurunannya tidak terjadi cepat, akan ada lag time, namun biasanya
dengan penurunan harga CPO ini, harga minyak goreng akan lebih mudah untuk
turun," katanya.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang
penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, maka
diputuskan bea keluar baru.
Terhadap penetapan dan pengenaan tarif bea keluar terhadap barang ekspor berupa
kelapa sawit dan CPO dan produk turunannya, maka berlaku ketentuan:
* Untuk harga referensi hingga US$ 700 per ton, maka tarif bea keluarnya adalah 0%
* Untuk harga referensi US$ 701-750 per ton, maka bea keluarnya adalah 1,5%
* Untuk harga referensi US$ 751-800 per ton, maka bea keluarnya adalah 3%
* Untuk harga referensi US$ 801-850 per ton, maka bea keluarnya adalah 4,5%
* Untuk harga referensi US$ 751-900 per ton, maka bea keluarnya adalah 6%
* Untuk harga referensi US$ 901-950 per ton, maka bea keluarnya adalah 7,5%
* Untuk harga referensi US$ 951-1.000 per ton, maka bea keluarnya adalah 10%
* Untuk harga referensi US$ 1.001-1.050 per ton, maka bea keluarnya adalah 12,5%
* Untuk harga referensi US$ 1.051-1.100 per ton, maka bea keluarnya adalah 15%
* Untuk harga referensi US$ 1.101-1.150 per ton, maka bea keluarnya adalah17,5%
* Untuk harga referensi US$ 1.151-1.200 per ton, maka bea keluarnya adalah 20%
* Untuk harga referensi US$ 1.201-1.250 per ton, maka bea keluarnya adalah 22,5%
* Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan US$ 1.251 per ton, maka bea keluarnya adalah 25%.
sumber : detik.com
Comments
Post a Comment